Transmigrasi merupakan langkah kongkrit dan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan. Kesejahteraan transmigran didapat melalui tahap seleksi, lalu pembekalan dari berbagai pelatihan pembangunan desa yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, kehidupan bertransmigrasi para transmigran didukung fasilitas sarana dan prasarana yang memadai.
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) atau lokasi permukiman transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah.
Pada umumnya sebagian besar calon transmigran terdiri dari penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha, dan penduduk yang relatif berpotensi dan ingin lebih meningkatkan kesejahteraannya, serta penduduk yang telah mampu mengembangkan diri dan ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya.
Kondisi calon transmigran yang kurang beruntung dengan keadaan sosial ekonomi yang lemah, tetapi mempunyai tekad dan semangat untuk meningkatkan kesejahteraannya ternyata jumlahnya tidak sedikit, antara lain petani tanpa tanah, petani gurem, perambah hutan dan peladang berpindah.
Calon transmigran yang relatif berpotensi dan yang mandiri ternyata semakin banyak. Calon transmigran seperti pada ketiga kelompok di atas merupakan modal sumber daya manusia pembangunan guna mewujudkan tujuan, sasaran dan arah penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Dalam hubungan ini pemerintah mempunyai fungsi mengatur, merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan ketransmigrasian.
Keikutsertaan sebagai transmigran didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Transmigran sendiri terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya.
Pada dasarnya untuk memantapkan pembinaan, setiap transmigran harus telah berumah tangga. Akan tetapi, karena pertimbangan khusus, seperti kebutuhan tenaga ahli, guru, dan dai, yang sangat diperlukan sebagai motivator atau penyuluh, meskipun belum menikah, seseorang dapat menjadi transmigran.
Pelaksanaan penetapan, pencabutan status dan penggantian calon transmigran dan transmigran ditujukan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh calon transmigran yang berkualitas.
Syarat menjadi transmigran
Tata cara penetapan sebagai calon transmigran dan sebagai transmigran
Menjadi calon transmigran harus melalui proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah. Seleksi calon transmigran pada semua jenis transmigrasi (Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri) diperlukan agar kriteria mengenai calon transmigran dapat dipenuhi, dalam rangka lebih menjamin tercapainya sasaran penyelenggaraan transmigrasi.
Pelayanan seleksi meliputi seleksi administrasi, dan seleksi teknis. Seleksi administrasi dilakukan dengan meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Sedangkan seleksi teknis dilakukan dengan menguji kemampuan dan keterampilan sesuai dengan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan.
Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberi pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan. Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah. Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha. Sedangkan pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan.
Calon transmigran pada Transmigrasi Umum diseleksi berdasarkan prioritas penanganan masalah sosial ekonomi bagi penduduk yang bersangkutan. Calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri diseleksi berdasarkan kesesuaian antara kesempatan kerja atau usaha yang tersedia dan dipilih dengan kesiapan dan keahliannya.
Pendidikan dan pelatihan calon transmigran dan transmigran dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya transmigran dengan memperhatikan pola usaha pokok yang dikembangkan.
Pendidikan dan pelatihan calon transmigran dan transmigran dapat dilakukan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Menteri dan atau Badan Usaha mitranya memberikan kesempatan kepada calon transmigran dan transmigran untuk meningkatkan dan atau mengembangkan ketrampilan dan atau melalui pendidikan dan pelatihan.
Penyuluhan dilakukan untuk menumbuhkan motivasi, meningkatkan pengertian, pemahaman dan perubahan sikap perilaku penduduk untuk bertransmigrasi. Dalam penyuluhan dijelaskan mengenai kesempatan kerja, peluang usaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan adat istiadat di permukiman transmigrasi.
Penyuluhan secara langsung dilakukan berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, misalnya : ceramah, diskusi, sarasehan, temu wicara dan lain-lain. Sedangkan penyuluhan secara tidak langsung dilakukan melalui media atau perantara, misalnya : radio, televisi, film, buku bacaan dan lain-lain.
Penempatan transmigran di permukiman transmigrasi dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal. Selain itu, juga mempertimbangkan jumlah, komposisi asal calon transmigran, latar belakang sosial dan budaya, keahlian dan ketrampilan.
Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah. Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian kerja sama. Sedangkan penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau Badan Usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha dan dapat dibantu oleh Pemerintah.
Pemerintah memberikan bantuan kepada transmigran melalui pengadaan berbagai jenis layanan dan bantuan berupa pendidikan dan pelatihan guna mempersiapkan dan meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan hidup transmigran.
Jenis layanan dan bantuan sesuai dengan kegiatan usaha yang ditetapkan, perbekalan transmigran, pemindahan dan penempatan transmigran di lokasi tujuan, tempat tinggal transmigran dengan segala fasilitas permukiman, termasuk sarana ibadah dan kesehatan, sanitasi dan air bersih, serta lahan dan/atau ruang usaha sebagai sarana lapangan kerja dan usaha yang dapat berkembang dengan layak, dan mampu meningkatkan kesejahteraan hidup transmigran.
Sebelum mampu mandiri transmigran diberi catu pangan, berupa natura dan non-natura atau dana yang dapat membantu meringankan biaya hidup di permukiman transmigrasi. Meskipun hampir semua kebutuhan usaha dan hidup transmigran dipenuhi, cara penyampaian dan besaran yang diberikan tetap bertujuan menjaga proses kemandirian bagi pengembangan kehidupan transmigran.
Pemberian tanah pekarangan dan tanah pertanian kepada transmigran disesuaikan dengan Undang-undang Pokok Agraria mengenai batas minimum buat tanah pertanian yang dapat dimiliki oleh perorangan dengan pengertian bahwa dapat diberikan pembagian lebih dari 2 (dua) Ha, dengan berdasarkan kondisi tanah setempat, jenis/macam produksi pertanian (misalnya untuk tanaman export) dan kemampuan untuk mengolah tanah.
Pemberian tanah kepada transmigran bukan petani misalnya nelayan, buruh perkebunan, buruh industri dan sebagainya sekurang-kurangnya 4 Ha untuk pekarangan yang letaknya tidak jauh dari tempat pekerjaan. Hal tersebut penting untuk memberikan jaminan hari tua bagi transmigran.
Pemberian hak-hak atas tanah kepada para transmigran dilakukan secara bertahap dan bertingkat berdasarkan atas ketentuan-ketentuan prosedur Agraria khusus di Daerah Transmigrasi.
Hal tersebut memberikan dasar-dasar edukatif kepada para transmigran untuk secara aktif mengerjakan tanahnya dan apabila benar tanah pertanian tersebut dikerjakan secara produktif dari hak-hak atas tanah yang lebih rendah dapat ditingkatkan pada hak- hak tanah yang lebih tinggi, misalnya dari hak pakai menjadi hak milik.
Kecuali itu para transmigran mendapat kejelasan status hukum tanahnya serta kepastian dan perlindungan hukum yang akan memberikan ketenteraman, kemantapan dan kegairahan kerja.
Dalam jangka waktu 5 tahun atau selama Proyek Transmigrasi tersebut belum diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, maka transmigran tidak dibenarkan merubah dan/atau memindahkan status hukum atas tanah miliknya.
Hak Milik atas tanah bagi transmigran pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan, kecuali :
Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa :
Sedangkan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, yang mendapat bantuan dari Badan Usaha mitranya berupa :
Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah berupa :
Kebutuhan pengembangan usaha transmigran di luar bantuan Pemerintah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui bantuan Badan Usaha.
Setiap transmigran berkewajiban untuk :