PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN TAHUN 2017
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertanggung jawab terhadap tersukseskannya program Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Tahun 2017.
Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertanggung jawab terhadap tersukseskannya program Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi Tahun 2017.
Sebagai pelaksana Kegiatan Bina Potensi Kawasan Transmigrasi yakni Direktorat, Bina Potensi Kawasan Transmigrasi bertanggungjawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan di pusat dan daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di pusat meliputi :
Direktorat Perencanaan Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagai pelaksana kegiatan bertanggungjawab terhadap kegiatan Perencanaan Teknis Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pusat dan daerah yang kegiatannya meliputi :
Kegiatan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah yakni melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penyusunan rencana kawasan transmigrasi dan perwujudan kawasan transmigrasi, berupa :
Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi bertanggungjawab terhadap kegiatan Penyediaan Tanah Transmigrasi yang dilaksanakan di pusat dan daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di pusat meliputi:
Adapun kegiatan Penyediaan Tanah Transmigrasi yang dilaksanakan di daerah yaitu melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap kegiatan meliputi:
Direktorat Pembangunan Permukiman Transmigrasi bertanggungjawab terhadap kegiatan Pembangunan Permukiman Transmigrasi yang dilaksanakan di pusat dan daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di pusat meliputi:
KEGIATAN PENATAAN PERSEBARAN PENDUDUK
Direktorat Penataan Persebaran Penduduk bertanggungjawab terhadap kegiatan Penataan Persebaran Penduduk yang dilaksanakan di pusat dan daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di pusat meliputi:
Adapun kegiatan Penataan Persebaran Penduduk yang dilaksanakan di daerah meliputi melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan terhadap kegiatan :