Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans), merupakan salah satu dari 2 (dua) Direktorat Jenderal di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait bidang ketransmigrasian.
Ditjen PKP2Trans memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, transmigrasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencapai keseimbangan penyebaran penduduk, Memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan meningkatkan pendapatan.
Dalam penyelenggaraannya, transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi meliputi:
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Ditjen PKP2Trans memberikan kontribusi pencapaian sasaran Kemendesa PDTT dalam mewujudkan desa mandiri atau desa berkembang di wilayah pinggiran.
Sasaran pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi pada 2015-2019 yaitu:
PROGRAM UNGGULAN
Program pelaksanaan transmigrasi memungkinkan untuk melaksanakan pemerataan pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial kepada golongan penduduk yang selama ini tidak terjamah oleh fasilitas-fasilitas sosial tersebut.
Beberapa program unggulan Ditjen PKP2Trans diantaranya :
Pembangunan diarahkan untuk membangun permukiman transmigrasi pada koridor ± 20 km dari perbatasan (Malaysia), terdapat di kabupaten : Sambas, Bengkayang, Kapuas Hulu, Sanggau, Sintang Mahakam Ulu, Malinau, dan Nunukan.
Potensi tersebut dapat menampung lebih dari 100.000 Kepala Keluarga/KK. Pada tahun 2016 sudah berlangsung proses pembangunan di Kabupaten Sanggau (lokasi Sei Tekam/Sei Beruang), Kabupaten Sintang (Lokasi Sebetung Paluk) dan Kabupaten Kapuas Hulu (lokasi Nangakalis).
Hasil klarifikasi sementara dari Direktorat Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan, lahan yang bebas perizinan dari Kementerian Kehutanan, seluas 696.060 Ha dapat dimanfaatkan menjadi program transmigrasi.
Pulubala merupakan Kawasan Transmigrasi yang berdekatan dengan Ibukota Kabupaten Gorontalo. Konsepsi yang dikembangkan adalah keterkaitan desa-kota dimana desa merupakan hinterland kota yang mensuplai kebutuhan konsumsi pangan perkotaan. Disamping itu kawasan Pulubala juga mendukung program unggulan Kementerian Desa yang dikembangkan dengan konsep Agriculture Estate (One Village One Product). Lokasi transmigrasi yang dibangun tahun 2016 pada Kawasan ini adalah Lokasi Bukit Aren dan Lokasi Ayumolingo.
Kawasan Yubuai Kabupaten Sumba Timur meliputi lokasi Laimbaru, Latapu Rumbu, dan Kotakawau merupakan areal padang rumput (savana), beriklim kering dan tanah kurang subur sehingga tingkat kesejahteraan masyarakatnya rendah.
Pembangunan transmigrasi di Kawasan Yubuai bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dalam permukiman transmigrasi yang bermitra dengan investor. Upaya ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kawasan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kemitraan.
Basis program mengacu pada pengembangan Agriculture Estate (one village one product).