Struktur Organisasi
Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal
Tugas :
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif teknis dan kepada semua unsur satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi.
Fungsi :
Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi;
- pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan urusan keuangan dan barang milik negara Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum;
- penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan dan advokasi hukum; dan
- penataan organisasi dan tata laksana.